MGMP TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) SMP/MTs
KABUPATEN MAJALENGKA
Pasal 1 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten
Majalengka adalah :
- Guru PNS
yang berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengajar Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) di SMP/MTs.
- Guru PNS
yang tidak berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengajar Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) di SMP/MTs.
- Guru non
PNS yang berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengajar Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) di SMP/MTs.
- Guru non
PNS yang tidak berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengajar Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) di SMP/MTs.
Pasal 2 : Hak dan Kewajiban Anggota
- Setiap
anggota berkewajiban menjunjung tinggi kode etik guru
- Setiap
anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan rapat MGMP Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka.
- Setiap
anggota berhak memberikan saran dan masukan untuk perkembangan organisasi
maupun pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) .
- Setiap
anggota berhak memperoleh manfaat dari MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs di
Kabupaten Majalengka
- Setiap
anggota berhak untuk dipilih dan memilih kepengurusan MGMP Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
Pasal 3 : Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten
Majalengka dapat berakhir jika:
- Meninggal
dunia;
- Mutasi
kerja ke Kabupaten lain;
- Permohonan
pribadi.
Pasal 4 : Tingkat Kepengurusan
Pengurus
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka terdiri dari :
- Pengurus
Tingkat Kabupaten;
- Pengurus
Tingkat Gugus/Rayon;
- Pengurus
Tingkat Sekolah.
Pasal 5 : Masa Bakti Kepengurusan
- Masa
bakti kepengurusan MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka adalah 3
(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali
berturut-turut.
- Setiap
pengurus berhak dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali berturut-turut.
- Pengurus
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka dapat
diberhentikan sebelum selesai masa bakti jika musyawarah anggota
mengharuskan.
Pasal 6 : Pertanggung jawaban.
- Anggota
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah.
- Pengurus
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Sekolah di Kabupaten
Majalengka bertanggung jawab kepada pengurus MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs di tingkat
Gugus/Rayon.
- Pengurus
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs tingkat Gugus/Rayon di Kabupaten
Majalengka bertanggung jawab kepada pengurus MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs di tingkat
Kabupaten Majalengka .
- Pengurus
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs tingkat Kabupaten Majalengka bertanggung jawab
terhadap hasil musyawarah/rapat
anggota.
Pasal 7 : Pembina
- Pembina
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka adalah
Pengawas Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) .
- Pembina
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di tingkat Gugus Kabupaten
Majalengka adalah salah seorang Kepala Sekolah berlatar belakang Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) di
wilayah gugus tersebut.
Pasal 8 : Rapat Pengurus
Rapat pengurus MGMP Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs
di Kabupaten Majalengka terdiri dari :
- Rapat
pengurus kabupaten;
- Rapat
pengurus gugus/rayon;
- Rapat
gabungan pengurus kabupaten dan pengurus gugus/rayon.
Pasal 8 : Kartu Anggota
- Kepada
setiap anggota MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka diberikan
kartu keanggotaan.
- Bentuk,
isi dan pengadaan kartu anggota diserahkan kepada hasil musyawarah
pengurus.
- Kartu
anggota berlaku selama menjadi anggota MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs di
Kabupaten Majalengka.
PENUTUP
Pasal 9 :
Tata kerja pengurus di setiap tingkat diatur oleh
masing-masing dengan koodinasi semua tingkat.
Pasal 10 :
- Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh rapat
masing-masing sesuai kebutuhan.
- Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak mulai ditetapkan.
Ditetapkan di : Majalengka
Pada Tanggal :
15 Maret 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar