ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ( MGMP)
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
SMP/MTs KABUPATEN
MAJALENGKA
PENDAHULUAN
Bahwa kami guru-guru Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs se-Kabupaten
Majalengka menyadari sepenuhnya kewajiban kami untuk turut serta mewujudkan
tujuan pembangunan nasional melalui profesi kami sebagai pendidik yaitu
meningkatkan mutu pendidikan di Negara Republik Indonesia.
Bahwa dalam rangka usaha memenuhi kewajiban
tersebut adalah melalui upaya pengembangan profesionalisme guru secara terus
menerus dan berkesinam-bungan.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN , SIFAT
Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs.
Pasal 2 : Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs adalah di
lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dengan sekretariat / sanggar
di salah satu sekolah di lingkungan tersebut.
Pasal 3 : Sifat
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs bersifat mandiri dan independen
BAB II
ASAS , TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 4 : Asas
MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs berazaskan Pancasila.
Pasal 5 : Tujuan
MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs bertujuan
membantu mengembangkan profesionalisme guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
sehingga berkemampuan mentransfer ilmunya sesuai kebutuhan dan kompetensi yang
harus dimiliki peserta didik.
Pasal 6 : Fungsi
MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs berfungsi
sebagai wadah/media bagi guru-guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka untuk bertukar
informasi , pengalaman dan pengetahuan dalam profesinya.
Pasal 7 : Usaha
Untuk mencapai tujuannya MGMP Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs
Kabupaten Majalengka berusaha :
- Mengadakan
musyawarah/diskusi untuk menyusun
perencanaan kegiatan pembelajaran.
- Melakukan
musyawarah/diskusi untuk memecahkan masalah-masalah yang ditemukan di
lapangan.
- Mengadakan
latihan-latihan/workshop untuk meningkatkan keterampilan guru.
- Menyelenggarakan
seminar untuk menambah wawasan pengetahuan para guru.
BAB III
ORGANISASI
Yang menjadi anggota MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten
Majalengka adalah :
·
Guru-guru
PNS berlatar belakang Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengajar Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) di SMP Negeri / Swasta
atau yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di MTs Negeri /Swasta di Kabupaten Majalengka
.
·
Guru-guru
PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
yang mengajar Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) di SMP Negeri / Swasta
atau yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di MTs Negeri /Swasta di Kabupaten Majalengka
.
·
Guru-guru
non PNS berlatar belakang Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengajar Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) di SMP Negeri / Swasta
atau yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di MTs Negeri /Swasta di Kabupaten Majalengka
.
·
Guru
-guru non PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) yang mengajar Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMP
Negeri / Swasta atau yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di MTs Negeri /Swasta di Kabupaten Majalengka
.
Pasal 9 : Organisasi
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs
Kabupaten Majalengka berada di bawah binaan Seksi Kurikulum dan
Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten
Majalengka
Pasal 10 : Pengurus
Untuk melaksanakan tugas harian maka melalui
musyawarah dibentuk kepengurusan MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka yang terdiri
dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dibantu oleh seksi-seksi sebagai berikut:
- Seksi
Bidang Bina Program
- Seksi
Bidang Pengembangan Substansial
- Seksi
Bidang Publikasi/Pelaporan
Pasal 11 : Pembina
Pembina MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
adalah Pengawas Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12 : Musyawarah
Musyawarah MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
terdiri atas musyawarah tingkat gugus/rayon dan musyawarah tingkat kabupaten.
Pasal 13 : Rapat
Rapat MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
terdiri dari :
·
Rapat
Pengurus Kabupaten
·
Rapat
pengurus Gugus/Rayon
·
Rapat
Gabungan
·
Rapat
Anggota
BAB V
KEUANGAN
Pasal 14: Sumber Keuangan
Keuangan MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
diperoleh dari :
·
Iuran
insidental dari anggota;
·
Usaha
lain yang tidak mengikat;
·
Subsidi
dari Pemerintah baik Pusat,
Provinsi dan/atau Kabupaten..
BAB VI
PENUTUP
Pasal 15 :
·
Perubahan
Anggaran Dasar MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka dapat dilakukan
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia pendidikan yang berlangsung saat
itu.
·
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
·
Anggaran
Rumah Tangga MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka dapat dirubah
sesuai dengan kebutuhan dan situasi pada saat itu.
Ditetapkan di : Majalengka
Pada Tanggal :
15 Maret 2012
Pimpinan Musyawarah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar