ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MGMP TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) SMP/MTs
Pasal 1 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten
Majalengka adalah :
- Guru PNS yang berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMP/MTs.
- Guru PNS yang tidak berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMP/MTs.
- Guru non PNS yang berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMP/MTs.
- Guru non PNS yang tidak berijazah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengajar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMP/MTs.
Pasal 2 : Hak dan Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi kode etik guru
- Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan rapat MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka.
- Setiap anggota berhak memberikan saran dan masukan untuk perkembangan organisasi maupun pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) .
- Setiap anggota berhak memperoleh manfaat dari MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
- Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih kepengurusan MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
Pasal 3 : Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan MGMP Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten
Majalengka dapat berakhir jika:
- Meninggal dunia.
- Mutasi kerja ke Kabupaten lain.
- Permohonan pribadi.
Pasal 4 : Tingkat Kepengurusan
Pengurus
MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka terdiri dari :
- Pengurus Tingkat Kabupaten
- Pengurus Tingkat Gugus/Rayon
- Pengurus Tingkat Sekolah
Pasal 5 : Masa Bakti Kepengurusan
- Masa bakti kepengurusan MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka adalah 3 (tiga) tahun.
- Setiap pengurus berhak dipilih kembali selama dua periode berturut-turut.
- Pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka dapat diberhentikan sebelum selesai masa bakti jika musyawarah anggota mengharuskan.
Pasal 6 : Pertanggung jawaban.
- Anggota MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah.
- Pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Sekolah di Kabupaten Majalengka bertanggung jawab kepada pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di tingkat Gugus/Rayon.
- Pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs tingkat Gugus/Rayon di Kabupaten Majalengka bertanggung jawab kepada pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di tingkat Kabupaten Majalengka .
- Pengurus MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs tingkat Kabupaten Majalengka bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah/rapat anggota.
Pasal 7 : Pembina
- Pembina MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka adalah Pengawas Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) .
- Pembina MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di tingkat Gugus Kabupaten Majalengka adalah salah seorang Kepala Sekolah berlatar belakang Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di wilayah gugus tersebut.
Pasal 8 : Rapat Pengurus
Rapat pengurus MGMP Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs
di Kabupaten Majalengka terdiri dari :
- Rapat pengurus Kabupaten
- Rapat pengurus Gugus/Rayon
- Rapat gabungan pengurus Kabupaten dan pengurus Gugus/Rayon.
Pasal 8 : Kartu Anggota
- Kepada setiap anggota MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka diberikan kartu keanggotaan.
- Bentuk, isi dan pengadaan kartu anggota diserahkan kepada hasil musyawarah pengurus.
- Kartu anggota berlaku selama menjadi anggota MGMP Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP/MTs di Kabupaten Majalengka.
PENUTUP
Pasal 9 :
Tata kerja pengurus di setiap tingkat diatur oleh
masing-masing dengan koodinasi semua tingkat.
Pasal 10 :
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh rapat masing-masing sesuai kebutuhan.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak mulai ditetapkan.
Ditetapkan di : Majalengka
Pada Tanggal : 15 Maret 2012
Pimpinan Musyawarah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar